Jakarta, CNN Indonesia

Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengungkap kliennya dan istrinya, Sandra Dewi, memiliki perjanjian pranikah. Perjanjian itu disebut sudah dibuat sejak Harvey dan Sandra menikah pada 2016 lalu.

“Sebelum Pak HM (Harvey Moeis) menikah dengan Bu Sandra memang ada perjanjian dari kedua belah pihak, perjanjian untuk pisah harta. Itu memang benar,” kata Harris pada Kamis (25/4), melansir detikHot.

“Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016, mereka buat ke notaris tentang pisah harta,” lanjutnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, perjanjian pisah harta tersebut lantaran profesi keduanya, yakni Harvey seorang pengusaha, sedangkan Sandra merupakan seorang artis yang sudah dikenal saat itu dan memiliki sejumlah bisnis.

Seperti diketahui, Harris juga mengatakan bahwa mobil-mobil Harvey yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah milik Sandra, tetapi perolehannya berasal dari sang suami.

Terlepas dari ramainya pembahasan seputar kasus korupsi timah ini, ada pelajaran finansial dari efek perjanjian pranikah bagi pasangan.

Perencana keuangan OneShildt Financial Planning Budi Rahardjo menjelaskan dalam pernikahan akan ada beberapa status harta sesuai dengan asal-usul harta berikut dengan kepemilikannya.

Apabila harta tersebut telah dimiliki masing-masing pihak sebelum pernikahan atau diperoleh sebagai warisan atau hadiah, maka penguasaan atas harta tersebut akan menjadi milik masing-masing.

Sementara, untuk harta yang diperoleh setelah menikah, akan menjadi harta bersama tanpa memperhitungkan atas nama serta siapa yang memperoleh/membeli aset tersebut.

“Begitu pula dalam hal kewajiban-kewajiban, seperti utang, maka akan dianggap sebagai utang bersama,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/4).

Menurut Budi, dengan adanya perjanjian pranikah yang biasanya berisi pemisahan antara aset dan utang serta untung rugi dalam pernikahan antara suami-istri, maka kedua pihak akan lebih jelas kedudukan harta bendanya serta kewajiban masing-masingnya.

Kata dia, apabila sang suami memiliki bisnis, kemudian dari bisnis tersebut rupanya ada situasi di mana bisnis tidak berjalan muus seperti memiliki masalah utang dan pailit, maka pelunasan kewajiban tersebut hanya akan terbatas pada aset yang dimiliki sang suami.

Ia kemudian merinci beberapa manfaat dari perjanjian pranikah ini.

Pertama, kejelasan atas status harta dan kewajiban masing-masing pasangan.

Kedua, manajemen risiko keuangan. Dengan memiliki perjanjian kawin pisah harta, maka perekonomian rumah tangga dapat lebih stabil apabila ada salah satu pasangan memiliki masalah yang berkaitan dengan harta dan utang atau kewajiban,” jelasnya.

Ketiga, apabila terjadi perceraian antara pasangan, maka akan jelas posisi harta dan kewajiban masing-masing pasangan. Biasanya, apabila terjadi perceraian, seringkali pasangan akan berselisih mengenai harta bersama alias harta gono-gini.

Keempat, kemudahan atau kepraktisan setiap pihak dalam membuat keputusan keuangan.

“Misalnya membuat atau menjual aset, melakukan keputusan keuangan seperti mengambil kredit kepemilikan rumah atau kendaraan karena dapat dilakukan tanpa persetujuan pasangan untuk setiap harta atau utang yang diambil,” lanjut Budi.

Kelima, berkaitan dengan soal warisan. Dengan adanya perjanjian pranikah ini, maka apabila suatu saat salah satu pasangan mewarisi kewajiban utang orang tua, maka akan jelas dari harta mana akan digunakan untuk melunasi utang-utang yang diwarisi. Hal ini dikarenakan antara suami-istri tidak ada harta bersama.

Budi berpendapat perjanjian pranikah ini memiliki banyak manfaat, terutama untuk pasangan yang memiliki pendapatan masing-masing.

“Ataupun untuk pasangan yang biasanya salah satunya atau keduanya memiliki profil pebisnis sebagai langkah mengantisipasi risiko keuangan terkait harta dan utang akibat potensi risiko bisnis, atau yang keduanya memang bersepakat sejak awal pernikahan untuk melakukan pemisahan harta dan kewajiban,” tutur dia,

Namun, Budi menjelaskan tak harus semua pasangan memiliki perjanjian pranikah apabila hal terkait status harta benda dalam pernikahan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Pernikahan sudah cukup mengakomodir keinginan pasangan tersebut.

Sementara itu, perencana keuangan Zelts Consulting Ahmad Gozali menyebut perjanjian pranikah bertujuan untuk mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik dalam aturan suami-istri menjadi aturan baku yang tertulis dan mengikat.

Jadi, perlu atau tidaknya dibuat perjanjian tersebut tergantung pada apakah ada kepentingan yang khusus ingin diatur.

“Misalnya, suami atau istri yang sudah punya anak atau bawa aset. Jadi bukan anak kandung bersama, atau bukan aset bersama. Perlu diatur cara mengaturnya dan pembagiannya,” jelas Ahmad.

Menurut dia, hal ini perlu kesepakatan dan akan lebih kuat jika kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian pranikah.

Perjanjian ini juga diperlukan jika salah satu pihak memiliki kepentingan untuk melindungi dari risiko keuangan. Misalnya, ada utang bawaan dari calon pasangannya, agar tidak ikut terbawa risiko.

Namun, Ahmad tak memungkiri bahwa dibuatnya perjanjian pranikah ini bisa disalahpahami sebagai ‘egois’ atau ‘tidak rukun’.

“Karena belum apa-apa sudah ‘curiga’,” tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *